Nasional

Menteri Nusron Ungkap Cara ATR/BPN Tutup Celah Mafia Tanah: Data Diintegrasikan, Layanan Dipercepat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk mempersempit celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, penguatan transparansi, serta integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, mudah, dan sulit dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kualitas dan integrasi data menjadi salah satu kunci dalam menutup ruang gerak mafia tanah.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-81, ASN Kantah Halteng Turun Cat Bahu Jalan Bersama Pemda

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Nusron, salah satu potensi celah yang dapat menimbulkan persoalan adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan data pertanahan. Di antaranya terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

SEB tersebut nantinya mendorong penguatan kerja sama antara jajaran pertanahan dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Integrasi data diharapkan dapat membuat informasi pertanahan dan perpajakan menjadi lebih sinkron, akurat, dan mudah digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Bibit Ditanam di Pesisir Mabapura, Kolaborasi HPMM–Antam Lawan Abrasi

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan. Kepastian tersebut dinilai penting agar proses pelayanan yang berlarut-larut tidak menjadi celah bagi oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) harus dilakukan secara bersamaan untuk mencegah munculnya celah sejak awal.

Baca Juga: Trans Kie Raha Jadi Proyek Prioritas 2027, Gubernur Sherly: Kunci Besar Ekonomi Malut

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Transformasi layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang bagi praktik percaloan, penyalahgunaan kewenangan, maupun modus mafia tanah yang memanfaatkan kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: