Nasional

Balik Nama Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari, Verifikasi BPHTB Dibatasi Maksimal 3 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama tanah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membatasi proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah maksimal tiga hari.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses peralihan hak. Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Menteri Nusron Ungkap Cara ATR/BPN Tutup Celah Mafia Tanah: Data Diintegrasikan, Layanan Dipercepat

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, khususnya untuk mewujudkan layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan berkas permohonan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN akan diproses paling lama lima hari.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-81, ASN Kantah Halteng Turun Cat Bahu Jalan Bersama Pemda

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Nusron.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Nusron menyebut peluncuran layanan tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Bibit Ditanam di Pesisir Mabapura, Kolaborasi HPMM–Antam Lawan Abrasi

Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan dapat diterapkan di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut diharapkan dapat menjangkau sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan, khususnya terkait BPHTB.

Menurut Tito, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dan integrasi data.

Baca Juga: Trans Kie Raha Jadi Proyek Prioritas 2027, Gubernur Sherly: Kunci Besar Ekonomi Malut

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.

Ia menambahkan, percepatan proses BPHTB tidak hanya berdampak pada pelayanan masyarakat, tetapi juga dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: