Daerah

Pemkab Haltim Soroti Aktivitas Galian C PT ABN di Bantaran Sungai Onat, PKKPR Disebut Belum Ada

Haltim – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyoroti aktivitas dugaan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) di Kecamatan Maba Tengah. Pemkab Haltim menyebut aktivitas tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga menyebut lokasi aktivitas perusahaan berada di kawasan bantaran Sungai Onat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir bagi permukiman warga yang berada di sekitar aliran sungai.

Persoalan itu sebelumnya dilaporkan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah kepada Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub setelah dilakukan monitoring terhadap aktivitas PT ABN pada Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Indonesia Milik Bersama

Hasil monitoring tersebut menjadi perhatian Pemkab Haltim karena aktivitas pengambilan material diduga berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan aliran Sungai Onat.

Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha di wilayah Haltim berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ricky, aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, terutama apabila aktivitas perusahaan berada di sekitar badan atau bantaran sungai.

“Kalau memang lokasinya masuk bantaran sungai dan belum memiliki PKKPR dari pemerintah daerah, tentu aktivitas tersebut harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku,” kata Ricky, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga: HUT RI ke-81, Wali Kota Ternate Tegaskan Hasil Kemerdekaan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat

Ricky juga menegaskan bahwa Pemkab Haltim tidak menginginkan proyek maupun pekerjaan konstruksi, termasuk aktivitas kawasan industri, menggunakan material yang tidak memiliki izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan bagi negara maupun daerah.

Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Halmahera Timur justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama dampak terhadap lingkungan seperti banjir maupun kerusakan kawasan sekitar sungai.

“Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini kemudian menimbulkan dampak bagi masyarakat di kemudian hari. Karena itu, setiap kegiatan harus memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Galela, Begini Pesan Wabup Kasman

Pemkab Haltim selanjutnya diharapkan dapat memastikan status perizinan dan kesesuaian tata ruang lokasi aktivitas tersebut, sekaligus melakukan langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Abadi Batu Nusantara belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas galian C tersebut, termasuk mengenai status PKKPR serta tanggapan perusahaan atas potensi dampak terhadap Sungai Onat dan permukiman warga di sekitarnya.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: