Daerah

Sengketa Hasil Pilkades Desa Gamsungi Telah Usai, Julham : Sikap Bupati Halbar Sangat Keliru

HALBARmalutcenter.com – Bupati Kabupaten Halmahera Barat tidak melaksanakan eksekusi putusan tentang Kepala Desa Gamsungi dalam pemilihan Kepala Desa Gamsungi tahun 2022, adalah tindakan yang keliru dan sangat tidak menunjukan sikap sebagai pejabat tata usaha negara yang baik dan patuh terhadap Undang-undang. Sebut Julham Djaguna dalam Press Realese Kantor Hukum Hendra Kasim & Partner, (31/10/2023).

Proses sengketa Pilkades Desa Gamsungi (2022) melalui proses peradilan telah usai. Sengketa Pilkades yang di lalui pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon (PTUN Ambon) dan PTUN Manado menyatakan bahwa Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi adalah Penggugat, (Muslim Dade).

Julham melanjutkan bahwa Pertimbangan Putusan PTUN Ambon Nomor 50/G/2022/PTUN.ABN menjelaskan bahwa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa adalah Muslim Dade.

Pertimbangan Putusan Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN bahwa pada halam 69 Pertimbangan Majelis, Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, serta dikaitkan dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 63 ayat (1) PERBUP Halmahera Barat No. 43/2022, maka Majelis Hakim menilai bahwa yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Gamsungi Adalah Penggugat.” Jelas Julham.

Karena Penggugat mendapat perolehan suara terbanyak sebanyak 142 suara pada TPS 01 (TPS 01 adalah TPS dengan Jumlah Pemilih Terdaftar dalam DPT terbanyak yaitu sejumlah 265 jiwa); Bahwa pada paragraf 4 halaman 70 Pertimbangan Majelis, Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan sejalan dengan keterangan ahli di atas, maka Majelis Hakim menilai bahwa TPS yang memiliki luas wilayah yang luas adalah TPS 01“. Lanjut partner hukum Hendra Kasim.

Selanjutnya, ungkap Julham, dalam Pertimbangan Putusan Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO telah menguatkan putusan Tingkat Pertama sebagaimana pertimbangan Majelis pada halam 11 dari 13 halaman putusan tersebut.

Dari dua putusan tersebut secara hukum perlu dipahami secara baik dan bijaksana oleh Bupati Halmahera Barat, yang beranggapan bahwa proses peradilan yang belum berakhir merupakan cara berfikir yang keliru, karena berdasarkan surat tidak memenuhi syarat dengan Nomor W8-TUN4/304/H.03.04/VIII/2023 Perihal : Berkas Tidak Memenuhi Syarat Formal Untuk Diajukan Pemeriksaan Tingkat Kasasi tertanggal Ambon 2 Agustus 2023 menjelaskan berkas perkara tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Tidak Memenuhi Syarat Formal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, Edaran MA dan pedoman.

Julham menyatakan bahwa sangat disayangkan kedangkalan berfikir dalam memahami putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Perlu diingatkan sebagaimana Surat Pengantar Bekekuatan Hukum Tetap Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor 35/B/2023/PT.TUN.MDO, Tanggal 31 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 50/G/2022/PTUN.ABN, Tanggal 14 Maret 2023 telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tegas Julham.

Jika Bupati Halmahera Barat tidak melaksanakan putusan tersebut ada dua hal yang berdampak kepada Bupati, pertama dampak hukum terhadap Bupati, kedua atas pencairan dana Desa Gamsungi yang sudah berlangsung akan menjadi temuan. Lanjutnya.

Julham sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara.

Apakah tindakan tersebut sengaja tidak dilakukan atau cara memahami putusan yang keliru, sederhana saja kalau butuh kajian hukum karena kesulitan dalam memahami putusan ya bentuk tim untuk melakukan kajian hukum yang lebih tepat dan benar, jangan sampai karena tidak didasari kajian yang baik dan benar sehingga tindak tersebut tidak menyelesaikan masalah tapi membuat masalah baru, itu fatal lagi karena seharusnya tidak ada masalah dibuat menjadi masalah.” Sesal Julham.

Sebaikanya selaku pejabat yang patuh dan taat terhadap Undang-undang dan putusan harus mengambil tindakan yang tepat. Tutup Julham. (ID)

Silahkan Berbagi: