Tak Perlu Menunggu Lama, Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu hingga PBT Terbit
Masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu tanpa kepastian saat mengajukan pengukuran bidang tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal jadwal petugas turun ke lapangan.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.
Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam pembuatan sertipikat. Pelaksanaannya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketersediaan petugas hingga koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.
Baca Juga: Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Galela, Begini Pesan Wabup Kasman
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan sehingga dapat mempersiapkan kehadiran di lokasi bersama pemilik tanah yang berbatasan.
Pengalaman tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus, yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Ia kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026.
Tak perlu menunggu lama, petugas ukur datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dua hari setelah pengukuran, Endang mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Kantah Halteng Tampil dengan Busana Adat Nusantara
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan sekaligus.
Manfaat layanan serupa juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, saat mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, Hadi mendapatkan kepastian jadwal pengukuran sejak awal.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi.
Menurutnya, kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan karena ia dapat mengatur waktu untuk hadir saat proses pengukuran berlangsung.
Baca Juga: BRIN Gali Legenda Putri Dehegila di Morotai, Cerita Rakyat Dibidik Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif
Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang dinilainya semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.
Di Kantah Kabupaten Kudus, rata-rata terdapat sekitar 20–30 permohonan pengukuran yang diterima setiap harinya.
Baca Juga: ATR/BPN Pangkas Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan 12 Hari dan Peralihan Hak 10 Hari
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, Peta Bidang Tanah (PBT) diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mengubah proses pengukuran tanah menjadi lebih pasti, transparan, dan terukur. Masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan, karena jadwal pengukuran telah ditentukan sejak awal proses permohonan.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.
Editor: AbangKhaM
