Urus Sertipikat Tanah Tak Lagi Bikin Cemas, Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Selesai Maksimal 12 Hari
Mengurus sertipikat tanah kini semakin mudah dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian jadwal pengukuran sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Sleman.
Sulis mengaku sempat memiliki kekhawatiran seperti masyarakat pada umumnya ketika hendak mengurus sertipikat tanah. Namun, kekhawatiran itu justru terbantahkan setelah merasakan langsung layanan Pengukuran Terjadwal.
Baca Juga: Kabar Baik untuk MBR! Sertipikasi Tanah Gratis Jadi Penguat Program Hunian Terjangkau Pemerintah
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia telah mendapatkan informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, Sulis mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambil dokumen tersebut, ia baru mendatangi Kantah Kabupaten Sleman pada Kamis (20/8/2026).
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ambil PBT-nya,” katanya.
Baca Juga: Kantah Halteng Matangkan ZNT, Survei Nilai Tanah Ditargetkan Mulai September 2026
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan masa tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Setelah proses pengukuran selesai, hasil pengukuran kemudian diproses hingga menjadi PBT dengan target waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses mulai dari permohonan dinyatakan lengkap hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Bagi Sulis, perubahan tersebut memberikan kepastian yang sebelumnya sulit diperoleh masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan.
“Program baru ini kita juga bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Baca Juga: Ternate Borong Penghargaan Hari Pengayoman ke-81, IRH Raih Predikat “Sangat Baik”
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Berbeda dengan Sulis yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah, Dewi sebelumnya telah beberapa kali menggunakan layanan pertanahan.
Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal menghadirkan perubahan yang cukup terasa, khususnya dari sisi kepastian waktu dan informasi mengenai petugas yang melakukan pengukuran.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.
Ia menilai kepastian tersebut membuat masyarakat tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai kapan proses pengukuran dilakukan. Sejak awal, pemohon sudah mendapatkan informasi mengenai jadwal layanan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Petakan Kompetensi Pegawai, Hasil Asesmen Jadi Dasar Pengembangan Karier
Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantor Pertanahan.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi masyarakat, kepastian waktu ini bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Layanan tersebut juga membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Pengalaman Sulis dan Dewi menunjukkan bahwa transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN mulai menghadirkan kepastian yang lebih nyata bagi masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah.
Editor: AbangKhaM
