19 Sertipikat Diserahkan ke Warga Transmigrasi Waleh, Kantah Halteng Bahas Sengketa Tanah
Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar sosialisasi permasalahan tanah transmigrasi sekaligus menyerahkan 19 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Waleh tersebut menghadirkan Kepala Kantah Halmahera Tengah Gad Momole, S.iT., MPA., Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Ashari Syam, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah Fauzan Ansari, S.H., M.Si., sebagai narasumber.
Sosialisasi diikuti pamong desa, tokoh masyarakat, aparat keamanan, warga Desa Waleh serta warga transmigrasi dari SP 1, SP 2 dan SP 3.
Baca Juga: Sidak Pojok Pajak di Jatiland Mall, Sekda Ternate Ungkap Penerimaan Tembus Rp6 Juta dalam 1,5 Jam
Materi yang disampaikan mencakup fungsi sertipikat sebagai alat bukti hak, status dan pendaftaran tanah, tata cara peralihan hak serta berbagai tipologi sengketa pertanahan.
Persoalan khusus tanah transmigrasi juga menjadi pembahasan, termasuk Hak Pengelolaan (HPL), tanah adat, kawasan hutan, tanah milik pemerintah hingga lahan yang dikuasai perusahaan.
Kepala Kantah Halmahera Tengah Gad Momole menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan perlu mengedepankan musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 74 Mahasiswa Halut Ikuti Ucap Janji Kelulusan Sarjana Kebidanan FKK UMJ
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah.
Selain sosialisasi, Kantah Halmahera Tengah menyerahkan 19 SHM kepada warga transmigrasi Desa Waleh. Sertipikat tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memperkuat legalitas aset masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi Kantah Halmahera Tengah, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan di wilayah transmigrasi serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
