66 Tahun UUPA, ATR/BPN Gaspol Percepatan Sertipikasi, Reforma Agraria hingga Perlindungan LP2B
Memperingati 66 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut mencakup Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), penguatan tata ruang, hingga perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, PTSL telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pendaftaran tanah di Indonesia. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, meningkat 181 persen dibandingkan 2017 saat PTSL mulai dijalankan.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program PTSL telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Menurutnya, sertipikasi tidak hanya menyasar tanah masyarakat, tetapi juga aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama.
Kementerian ATR/BPN juga mendukung pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Tiga Juta Rumah. “Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Baca Juga: Beda Sertipikat Analog dan Elektronik, Ini Arti 14 Digit NIB-El yang Wajib Dipahami
Di sisi lain, Reforma Agraria terus dijalankan untuk mendorong keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hingga 2026, redistribusi tanah telah mencapai 6.198.538 bidang dengan luas 4.391.091,68 hektare.
Untuk mendukung pembangunan PSN, pengadaan tanah tercatat mencapai 158.949 bidang atau 74,35 persen. Dari sisi luasan, realisasinya mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Pada sektor tata ruang, hingga kini telah diterbitkan 688 Perda, Perkada, dan Permen RDTR, dengan 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Nusron menekankan bahwa tata ruang harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan terencana dan berkelanjutan, termasuk dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.
Baca Juga: Jelang Forum Nasional, Massa FPM Galda Desak Pemkab Halut Serius Kawal Pemekaran Galela-Loloda
Sementara itu, perlindungan LP2B juga terus diperkuat untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen dalam RPJMN 2029.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” tegas Nusron.
Ia meminta dukungan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang.
Editor: AbangKhaM
