Daerah

Sertipikat Warisan 7.500 Meter Persegi Diserahkan, Ahli Waris di Woejerana Kini Kantongi Kepastian Hukum

Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan sertipikat peralihan hak atas dasar warisan kepada pemegang hak atas nama Mardian dan kawan-kawan (dkk), Rabu (23/9/2026).

Penyerahan dilakukan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dan diterima oleh staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Jelang Forum Nasional, Massa FPM Galda Desak Pemkab Halut Serius Kawal Pemekaran Galela-Loloda

Sertipikat tersebut berkaitan dengan bidang tanah seluas 7.500 meter persegi yang berada di Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah. Peralihan hak dilakukan berdasarkan warisan dari pewaris kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah memastikan proses peralihan hak, termasuk yang bersumber dari warisan, dilaksanakan sesuai persyaratan administrasi dan standar pelayanan yang berlaku.

Penyerahan sertipikat melalui loket pelayanan juga menjadi bagian dari upaya Kantah Halteng memberikan layanan pertanahan yang tertib, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Nelayan Pigaraja Keluhkan BBM dan Pemasaran, KNMP Berpeluang Masuk dengan Anggaran Rp25 Miliar

Dengan diterbitkannya sertipikat tersebut, kepemilikan bidang tanah di Desa Woejerana kini tercatat secara resmi atas nama Mardian dkk. Sertipikat tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak baru dan memperkuat perlindungan terhadap potensi sengketa kepemilikan.

Kantah Halteng mengimbau masyarakat yang mengurus peralihan hak, baik karena warisan, jual beli maupun keperluan pertanahan lainnya, untuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administrasi agar proses pelayanan berjalan lancar.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: