Daerah

Kantah Halteng Serahkan Sertipikat Tanah 2.500 Meter Persegi, Batas Bidang Kini Makin Pasti

Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan sertipikat hasil penataan batas atas bidang tanah seluas 2.500 meter persegi di Desa Klunting Jaya, Kecamatan Weda Selatan.

Penataan batas tersebut memberikan kepastian terhadap letak dan batas bidang tanah sehingga tercatat secara jelas serta memiliki kekuatan hukum. Kepastian ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa batas dengan bidang tanah di sekitarnya.

Baca juga: APBD Perubahan Ternate Segera Disahkan, DBH Rp110 Miliar dari Pemprov Malut Masih Jadi Sorotan

Layanan penataan batas yang dilakukan secara tertib dan tepat waktu tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantah Halmahera Tengah dalam memberikan kepastian batas dan hak atas tanah kepada masyarakat.

Dengan adanya sertipikat dan batas bidang yang jelas, masyarakat diharapkan semakin memiliki kepastian hukum serta perlindungan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKahM

Silahkan Berbagi: