Nasional

Ajukan Tanah, Dua Hari Langsung Diukur! Warga Purwakarta dan Ternate Rasakan Pengukuran Terjadwal

Kepastian waktu pengukuran menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat sejak diterapkannya layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Sebelumnya, pemohon sering belum mengetahui kapan bidang tanahnya akan diukur setelah berkas didaftarkan. Kini, jadwal pengukuran dapat diketahui lebih pasti sehingga masyarakat lebih mudah mengatur waktu.

Hal itu dirasakan Warjito, pemohon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku pengukuran tanahnya dilakukan hanya dua hari setelah berkas diajukan.

Baca Juga: Bingung Urus Sertipikat Tanah? ATR/BPN Buka “MasNya”, Warga Bisa Tanya Langsung via TikTok

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini,” ujar Warjito.

Menurutnya, layanan tersebut membuat proses pengukuran lebih terarah karena pemohon tidak lagi harus berulang kali meminta petugas datang ke lokasi.

“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” katanya.

Setelah pengukuran, Warjito juga mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Ia menyebut hasil pengukuran telah selesai pada awal September 2026.

Baca Juga: Mamat Jalil Terpilih Pimpin Alumni FIB Unkhair 2026–2030

“Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat,” tuturnya.

Manfaat serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantah Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena petugas ukur langsung menghubunginya untuk menentukan jadwal pengukuran di lokasi.

“Saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi,” ujar Firda.

Ia menilai Pengukuran Terjadwal membuat proses pengukuran lebih pasti dan tepat waktu.

Baca Juga: 5 Pejabat Dilantik, Sekda Halut Tekankan Jabatan Bukan Sekadar Pekerjaan, tapi Amanah

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena tanah kami sekarang diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu,” katanya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diterapkan bagi masyarakat yang mendaftarkan tanah untuk pertama kali dan telah berjalan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mekanisme layanan menetapkan waktu tunggu pengukuran paling lama 7 hari, dilanjutkan penyelesaian PBT maksimal 5 hari.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: