Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Sekolah di Morotai Diliburkan hingga 10 Oktober
Morotai – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP menyusul kondisi kabut/asap yang berdampak pada kualitas udara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Pulau Morotai Nomor 000.1.5/112/SETDA-PM/2026 tentang Edaran Libur Sekolah Akibat Kondisi Kabut/Asap, tertanggal 2 Oktober 2026.
Pembelajaran tatap muka diliburkan mulai Senin, 5 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026. Selama masa tersebut, sekolah tetap dapat memberikan layanan pendidikan, termasuk pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan.
Baca Juga: Balik Nama Sertipikat Kini Bisa 3 Hari, Warga: “Sangat Cepat dan Membantu”
Pemkab Morotai juga mengimbau peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut/asap masih berpotensi mengganggu kesehatan.
Kebijakan libur dapat diperpanjang, diperpendek, atau disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat. Setiap perubahan akan disampaikan melalui pemberitahuan resmi pemerintah daerah.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKahM
