Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Pasti, Begini Pengalaman Warga Ternate
Ternate – Masyarakat kini dapat mengetahui jadwal pengukuran tanah sejak awal melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini membantu masyarakat mengatur waktu dan mempersiapkan proses sertipikasi tanah dengan lebih pasti.
Manfaat tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan lebih terukur, teratur, dan memberikan kepastian,” ujar Ratna.
Baca Juga: Panggung Megah HUT Malut ke-27 di Tengah Karhutla dan Luka Rakyat
Setelah melengkapi berkas pada 4 September, Ratna menerima informasi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) dapat diambil sekaligus penjadwalan pengukuran tanah. Pengukuran kemudian dijadwalkan berlangsung dua hari setelahnya.
Menurut Ratna, kepastian jadwal dan informasi petugas ukur membuat masyarakat lebih mudah menyesuaikan kegiatan sehari-hari dengan proses pelayanan pertanahan.
Ia berharap layanan tersebut terus diterapkan di berbagai Kantah agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih tertib, pasti, dan nyaman.
Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang juga mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU.
Baca Juga: Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Ternate Diliburkan 3 Hari! Guru Tetap Masuk Kerja
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ungkapnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan upaya ATR/BPN memberikan kepastian waktu dalam tahapan pengukuran bidang tanah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga proses pendaftaran tanah dapat dipersiapkan dengan lebih baik.
Editor: AbangKhaM
