Daerah

870 Sertipikat Tanah Dibagikan di Halteng, Warga Tiga Kecamatan Terima Kepastian Hukum

HALMAHERA TENGAH, MALUTCENTER.COM – Sebanyak 870 bidang tanah milik masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah disertipikatkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Penyerahan sertipikat secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I., dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-36 Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Sebanyak 870 sertipikat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di Kecamatan Patani, Patani Timur, dan Patani Utara.

Baca Juga: Ruang Merupakan Sumber Penghidupan bagi Masyarakat Bajo (Suku Sema) dan O’Hongana Manyawa (Togutil) di Maluku Utara

Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah terus berupaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi:

2