Ketua BPD Desa Falabisahaya Diduga Tilap Gaji, Anggota BPD Buka Suara
Kepulauan Sula – Dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Falabisahaya akhirnya buka suara terkait gaji mereka pada Triwulan Ke 3 yang diduga telah ditilap oleh Ketua dan salah satu anggota BPD Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. (9/91/2024).
Gaji dua anggota BPD yang diduga ditilap oleh Ketua BPD dan salah satu anggotanya, yaitu gaji pada Triwulan Ketiga (Tiwu 3) Bulan Juli, Agustus, September, Tahun 2023 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Gaji dua orang anggota BPD Falabisahaya D.J dan A.U yang diduga ditilap oleh Ketua BPD dan seorang Anggota BPD (RI dan SU) sebesar RP. 3.600.000,-.
Jumlah Total Gaji BPD Falabisahaya dari Ketua sampai Anggota (7 orang) pertriwulan Rp.14.400.000,-
Ini rincian gaji BPD Falabisahaya Pertriwulan:
- Ketua BPD (RI), Rp. 3.000.000,-
- Wakil Ketua BPD (ST) Rp. 2.250.000,-
- Sekretaris BPD (M.U) Rp. 1.950.000,-
- Anggota (JI) Rp. 1.800.000,-
- Anggota (AU) Rp. 1.800.000,-
- Anggota (DJ) Rp. 1.800.000,-
- Anggota (SU) Rp. 1.800.000,-
Fakta yang ditemukan Malutcenter.com Pada setiap Triwulan pelaksanaan kegiatan pembayaran Siltap dan Tunjangan, Pemerintah Desa Falabisahaya selalu menyerahkan insentif gaji BPD langsung kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Desa Falabisahaya (R.I).
Penelusuran awak media Malutcenter.com, menunjukkan bahwa gaji anggota BPD Desa Falabisahaya (DJ dan AU) pada triwulan ketiga yang berjumlah Rp. 3.600.000, diambil oleh ketua (RI) dan anggotanya (SU).
Hingga berita ini tayang, RI dan SU belum dapat dikonfirmasi. (ID)
Reporter : Rudy
