Emas Antam pada 3 Juni Melonjak, Tembus Rp1,940 juta per gram
Ternate – Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa, mengalami kenaikan yakni Rp35.000 dari sebelumnya Rp1.905.000 kini menjadi Rp 1.940.000 per gram.
Seperti dikutip pada ANTARA, Selasa, 3 Juni 2025 untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut turun yaitu Rp1.784.000 per gram.
Selain itu, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Baca Juga: Alien Mus Apresiasi Pemerintahan Prabowo-Gibran atas Keberhasilan Serap Gabah 2,4 Juta Ton
Di mana penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasil (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Selanjutnya, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga: Ambil Rp.50 Juta, Oknum Anggota Polda Malut Diduga Tipu Sejumlah Calon Siswa Polri Tahun 2025!
Untuk harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.020.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.940.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.820.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.705.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.475.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.895.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.112.000.
- Harga emas 50 gram: Rp94.145.000.
- Harga emas 100 gram: Rp188.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp470.265.000.
- Harga emas 500 gram: Rp940.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.880.600.000.
Dengan demikian, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Sementara, setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potongan PPh 22. (Randi)
Editor: AbangKhaM
