Jalan Utama Tidak Terurus, Warga Susah Beraktifitas. Kades Minta Pemerintah Provinsi Tanggung Jawab!
Tidore – Akses jalan di Desa Nuku, yang menghubungkan Kecamatan Oba Selatan di Tidore Kepulauan dan Gane Barat di Halmahera Selatan, terpantau tidak terurus.
Jalan utama yang menghubungkan antar Kabupaten Kota tersebut, diketahui kewenangan penanganannya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepada media ini, Kepala Desa Nuku, Rino Abdurrahman mengatakan bahwa masyarakat merasa kesusahan ketika ingin menjual hasil panen pertanian maupun aktifitas lainnya saat melintasi jalan tersebut.
Baca Juga: Peninggalan Bupati Frans Ditumbuhi Alang-Alang, PT. KSO Capitol Casagro Diharapkan Beroperasi Lagi!
“Kami sangat menderita karena jalannya sudah rusak berat. Jalan ini merupakan akses utama warga Desa Nuku untuk beraktifitas, baik untuk memasarkan hasil panen pertanian maupun aktifitas lainnya,” ungkap Rino, (05/06).
Selaku Pemerintah Desa, lanjut Rino, dirinya tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pasalnya, jalan dengan nomenklatur Payahe – Dehepodo itu, bukan kewenengan Pemerintah Kota Tidore, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Di tahun 2024 itu, dari Dinas PU Provinsi sudah turun melakukan pengukuran, namun karena alasan efiesiensi, pembangunannya tidak lagi jalan,” tuturnya.
Baca Juga: Wawali Kota Tidore Kepulauan Salurkan Bantuan Pangan Gratis ke 1350 Penerima. Berikut Daftarnya!
Karenanya, Pemerintah Desa Nuku bersama warganya berinisiatif melakukan perbaikan sementara dengan menimbun jalan yang rusak. Hanya saja, upaya itu tidak bisa bertahan lama, sebab kondisi jalan mengakibatkan jalan kembali rusak.
“Saat ini kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jika memang belum bisa membangun dengan aspal, setidaknya tolong ditimbun kerusakan yang ada sehingga kami tak lagi menderita,” pungkasnya. (TMC)
Editor: AbangKhaM
