Nasional

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Urus Penggantinya di BPN

Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi dalam berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, hingga pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Negara tetap memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti.

Baca Juga: Pecah Tanah Jadi Beberapa Sertipikat? Simak Aturan dan Biayanya

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, tentunya dengan melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2 Juni 2026).

Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti.

Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah jika masih tersedia.

Baca Juga: Prestasi Berlanjut, Haltim Raih WTP ke-10 Tapi Bupati Ingatkan Hal Ini

Setelah persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.

Proses ini juga dilengkapi dengan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya keberatan atau sengketa dari pihak lain.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Pemkab Halut Rotasi Besar-Besaran Pejabat, Sekda Tegaskan Tanpa Unsur Like and Dislike

Layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melaporkan kehilangan guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga dianjurkan untuk beralih ke sertipikat elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan akan tersimpan lebih aman dan mudah diakses kapan saja.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan praktis,” tutup Shamy Ardian.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: