Pemilik Pangakalan MT Ini Klarifikasi Soal Penjualan Minyak Tanah Di Desa Kao
Halut – Upaya meluruskan berita yang beredar, Fitri Khari seorang warga Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara menjelaskan kronologi viralnya dugaan minyak tanah yang dijual dengan harga miring ke Pengusaha Bagang.
Kepada awak media, Fitri Khari menyebutkan bahwa Maimuna Lacimu dan dirinya tidak menjual minyak tanah ke Pengusaha Bagang.
“Kami melayani warga masyarakat di RT 11 dan RT 12 di desa ini, bahkan ada sebagian dari RT 09 juga kami layani, jual ke pengusaha Bagang itu tidak benar,” sebut Fitri.
Lanjutnya, Fitri bilang bahwa Maimuna Lacimu tidak mengetahui kalau dirinya dilaporkan ke Polsek Kao.
“Mungkin karena faktor cemburu, dia (AM) melaporkan kami ke sana,” jelas Fitri.
Dijelaskan, pangkalan minyak tanah miliknya menampung 600 liter yang melayani warga RT 11 dan RT 12 Desa Kao. Sering terjadi, lanjut Fitri, ada pembeli yang menjual kembali hasil pembeliannya dengan harga yang berbeda.
Baca Juga: Atlet Muda Maluku Utara Ukir Prestasi di Kejurnas Panjat Tebing Indonesia
Karenanya, terkait dengan laporan yang sudah disampaikan AM ke Polsek Kao, Fitri Khari meminta agar AM meminta maaf dan tidak mengulanginya.
Selanjutnya, saat ditanya soal penahanan Maimuna Lacimu di Kantor Polsek Kao, Fitri bilang bahwa sore tadi Maimuna Lacimu tidak mengetahui tentang adanya laporan tersebut.
“Ibu Maimuna tra (tidak) pernah ditahan, sore tadi ibu Maimuna juga tidak tau soal laporan itu, laporan itu tidak benar,” timpal Fitri dengan tegas.
Editor: AbangKhaM
