Oknum Jurnalis Ini Dilaporkan ke Polres Ternate, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik!
Ternate – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum jurnalis salah satu media di Maluku Utara, Haerudin Muhammad (HM) telah dilaporkan ke Polres Ternate.
Kepada media ini, Heru Umanailo menjelaskan bahwa sebelum laporan itu disampaikan ke Polres Ternate, dirinya telah menghubungi oknum tersebut untuk bertemu dan mengkonfirmasi soal isi berita yang dimuat, tetapi oknum tersebut malah meminta agar Heru melaporkan saja dirinya ke pihak yang berwajib.
Dijelaskan, berita yang dimuat HM di laman resmi radarmalut.com tersebut mencatut nama Heru dengan indikasi, Heru adalah dalang dari perselisihan antara istri dan ibu tiri dari istrinya, JRR.
Baca Juga: Pemilik Pangakalan MT Ini Klarifikasi Soal Penjualan Minyak Tanah Di Desa Kao
“Saya sudah hubungi beliau untuk tackdown berita yang dia muat, kami bercerita via Whatsapp selama 11 menit 2 detik, dia malah minta saya lapor saja ke pihak yang berwajib,” sebut Heru, Minggu 22 Juni 2025.
Lanjutnya, Heru bilang bahwa semua kalimat yang ditulis HM tersebut tidak sesuai fakta dan data, bahkan tanpa konfirmasi. Sambil menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki ke awak media, Heru mengatakan bahwa yang diberitakan itu tidak benar.
“Semuanya tidak benar, lihat saja bukti-bukti ini, mulai dari awal sampai sekarang semuanya jelas, bahwa kami tidak mencuri sertifikat, merusak rumah apalagi bersekongkol dengan pegawai BPN Ternate yang ditulis HM”. Pungkas Heru.
Baca Juga: Harga Minyak Tanah Dijual Dua Kali Lipat, Mertua Oknum Legislator Halut Ditahan Polisi!
Selanjutnya, Heru bilang persoalan yang dijalani itu sifatnya urusan pribadi antara istri dan ibu tirinya.
“Kenapa nama dan instansi saya bekerja dibawa-bawa,” tambahnya, “sebagai suami, saya mendampingi istri dan itu adalah kewajiban,” pungkasnya.
HM saat dihubungi awak media ini via telepon Whatsapp membenarkan tentang komunikasi yang terbangun antara dirinya dan Heru.
Diketahui, laporan yang didaftarkan ke Polres Ternate tersebut disampaikan langsung oleh Pengacaranya, Iksan Kabir,SH pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Berita yang di tulis HM di radarmalut.com berjudul Staf BPN Halmahera Timur Ambil Paksa Rumah Milik Ibu Sambung Istri di Ternate.
Editor: AbangKhaM
