Ternate Cetak Sejarah! Daerah Pertama di Malut Tetapkan RPJMD Jadi Perda
Ternate – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merampungkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) paling lambat satu bulan ke depan.
Instruksi ini disampaikan Rizal usai penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kota Ternate 2025–2029 di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Gubernur Sherly Minta PKB Jadi Pengawas Kinerja Pemprov Malut
“Hari ini, alhamdulillah, RPJMD 2025–2029 resmi ditetapkan. Sesuai ketentuan, mulai tanggal 27 ini sampai 27 bulan depan, Renstra OPD sudah harus difinalkan,” tegas Rizal.
Menurutnya, Renstra OPD menjadi dokumen turunan yang menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan RPJMD. Dokumen ini juga akan menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD setiap tahun, sehingga program dan kegiatan dapat direncanakan secara spesifik dan terukur.
Setelah difinalisasi, Renstra akan disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) agar setiap langkah OPD memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Rahasia Desa Dauri Siap Bangun Infrastruktur Mandiri, Ini Peran Unkhair!
Rizal juga mengapresiasi capaian Pemkot Ternate yang menjadi daerah pertama dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara yang berhasil menetapkan RPJMD menjadi Perda.
“Ini capaian membanggakan. Dengan begitu, kita lebih mudah menarik benang merah dalam merespon RAPBD tahun berikut,” ujarnya. (Randi)
Editor: AbangKhaM
