Sengketa Lahan dengan Perusahaan Berujung Pidana, Tokoh Agama Subaim Dijerat UU Minerba
Haltim – Halip Naegunung alias Halip, tokoh agama sekaligus Imam Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.
Halip ditetapkan sebagai tersangka menyusul aksi pemblokiran jalan tani yang dilakukan masyarakat Desa Subaim. Jalan tersebut merupakan milik masyarakat yang juga masuk dalam area aktivitas PT Alam Raya Abadi (PT ARA) berdasarkan Nota Kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan pada tahun 2013.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, tepatnya Pasal 2, disebutkan bahwa sejak tahun 2014 dan seterusnya – selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim – PT ARA wajib memberikan kompensasi sebesar Rp4.000.000 per pemilik lahan.
Baca Juga: Pemkot Ternate Siapkan Kampung Ramadan di Benteng Oranje, Pedagang Akan Dipusatkan
Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tani dilakukan karena PT ARA diduga tidak lagi membayarkan kompensasi sebagaimana yang telah disepakati bersama.
“Pemblokiran dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Masyarakat menuntut hak mereka dengan dasar yang jelas, namun klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tanpa melihat akar persoalan,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan, aktivitas perusahaan telah menggunakan lahan dan jalan tani milik masyarakat, namun ketika masyarakat menuntut haknya, justru berujung pada proses hukum.
“PT ARA mengambil tanah dan jalan tani masyarakat. Saat masyarakat menuntut haknya, malah dikriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya melihat sebab-akibat secara utuh,” tegasnya.
Sofyan juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyidik terkesan mengabaikan substansi sengketa perdata antara masyarakat dan perusahaan.
“Polisi seharusnya menjadi penengah, bukan justru menggiring persoalan ini ke ranah pidana tanpa mengkaji perjanjian yang ada,” katanya.
Baca Juga: RTR Sumatera Jadi Sorotan, DPR Minta Kepastian Jadwal Penetapan
Ia menambahkan, sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan diduga mulai mengingkari kewajiban kompensasi kepada masyarakat, sementara dampak aktivitas pertambangan tetap dirasakan warga.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan tahap II dari Polres Halmahera Timur dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang menandakan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
“Penyidik terkesan mengabaikan Nota Kesepakatan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat. Saya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak,” pungkas Sofyan.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
