Daerah

Cuitan ASN Dinilai Sudutkan Pemda Haltim, Bagian Hukum Buka Suara

Haltim – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Pemda Haltim) mengambil sikap tegas menyikapi cuitan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Fuat Wadas Yakub Karim, di media sosial yang dinilai terus menyudutkan Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

Sikap tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur, Ifdal Rajak, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Ifdal menjelaskan, hingga saat ini Pemda Haltim masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Pemerintah daerah terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan yang bersangkutan, baik secara kelembagaan maupun secara kemanusiaan.

Baca Juga: Warga Kastela Temukan Bayi Laki-Laki dalam Kantong Plastik, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Sejauh ini kami masih menempuh langkah persuasif. Kami mengajak yang bersangkutan untuk lebih dewasa dan bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Ifdal.

Ia menegaskan bahwa sengketa lahan antara Fuat Wadas Yakub Karim dan Ubaid merupakan persoalan perdata antarindividu yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Pemerintah Daerah. Karena itu, Pemda Haltim menilai tidak tepat apabila persoalan pribadi tersebut kemudian digiring menjadi tudingan terhadap pemerintah daerah.

“Masalah sengketa lahan itu murni persoalan perdata, bukan kewenangan Pemda. Namun yang menjadi perhatian kami adalah cuitan-cuitan yang terus menyudutkan Pemda Haltim,” jelasnya.

Baca Juga: Perkuat Integritas Layanan, Kanwil BPN Maluku Utara Teken Pakta Integritas Bersama 9 Kantah

Lebih lanjut, Ifdal menekankan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang terikat pada ketentuan disiplin, kode etik, serta kewajiban menjaga loyalitas dan marwah institusi pemerintahan.
“Sebagai ASN, ada kewajiban untuk menjaga etika, disiplin, dan kehormatan pemerintah daerah. Ini tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Meski masih mengedepankan pendekatan humanis, Pemda Haltim tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penegakan kode etik ASN, apabila cuitan-cuitan yang menyerang pemerintah daerah terus berlanjut.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan tidak lagi menyampaikan opini yang menyudutkan Pemda Haltim. Jika hal ini terus terjadi, tentu akan berimplikasi pada status yang bersangkutan sebagai ASN,” tutup Ifdal.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: