Stop Alih Fungsi Sawah! Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di Seluruh Indonesia
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian produktif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/02/2026).
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron mengungkap roadmap penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan, PT SGM Group Sambangi Disnakertrans Maluku Utara
“Mengingat keputusan hari ini, LSD yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah ditetapkan di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.
Total luas LSD pada delapan provinsi tersebut mencapai 3.836.944,35 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional sekitar 7,34 juta hektare. Artinya, hampir 60 persen sawah nasional berada di wilayah tersebut.
Selain delapan provinsi yang telah ditetapkan, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan akan masuk penetapan LSD pada akhir kuartal I 2026, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Taruna STPN Diterjunkan ke Aceh–Sumut, Pulihkan Arsip Pertanahan Pascabencana
Selanjutnya, sebanyak 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir kuartal II 2026 sehingga seluruh peta LSD nasional dapat selesai pada pertengahan tahun ini.
Menurut Nusron, kebijakan LSD juga mengubah kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah menjadi pemerintah pusat. Langkah ini terbukti mampu menekan laju alih fungsi lahan hingga sekitar 0,05 persen per tahun.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.
Baca Juga: Pemkot Ternate Alihkan Pedagang Musiman ke Benteng Oranje, Terminal Ditertibkan
Dalam regulasi tersebut juga diatur tahapan penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan, sinkronisasi data, usulan oleh Tim Terpadu yang dipimpin Menko Pangan, hingga penetapan dan pemutakhiran peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Rakortas turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya.
Editor: AbangKhaM
