ATR/BPN Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Eks Transmigran di Kalsel, Pembatalan 717 Sertipikat Akan Dikembalikan ke Warga
Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dahulu Desa Bekambit Hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan fokus pembahasan pada kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan angka kompensasi yang disepakati bersama. Oleh karena itu, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai tanah independen (appraisal).
Baca Juga: Banjir Aduan di Medsos, ATR/BPN Percepat Respons Lewat Hotline WhatsApp 0811-1068-0000
“Salah satu yang dibahas adalah nilai ganti rugi. Karena belum ada kesepakatan angka, maka akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen yang nantinya ditentukan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas kepada awak media usai mediasi.
Ia mengungkapkan, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi ditambah nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi.
Sementara itu, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi yang kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup signifikan ini menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.
Selain memfasilitasi mediasi, Kementerian ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam proses administrasi pertanahan, yakni memproses pembatalan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: 684 Sertifikat Tanah Dibagikan di Igobula, BPN Halut Sosialisasikan Program PTSL
“Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers, pembatalan terhadap 717 sertipikat yang sebelumnya dilakukan akan dibatalkan kembali dan sertipikat tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Iljas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan bahwa selama proses penyelesaian sengketa berlangsung tidak ada aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa.
“Bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik untuk mencapai penyelesaian. Mediasi turut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat.
Editor: AbangKhaM
