Nasional

Wamen ATR/BPN Perintahkan Percepatan Berkas Pertanahan, Backlog Ditarget Tuntas Akhir Maret

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia untuk segera melaporkan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang telah dibahas sebelumnya.

“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan. Ini bukti keseriusan kita dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog yang tersisa, harus kita turunkan secara progresif hingga akhir Maret 2026,” ujar Ossy dalam pertemuan daring, Jumat (13/03/2026).

Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK di Jakarta, Alami Luka Bakar 24 Persen

Dalam arahannya, Wamen Ossy menyoroti bahwa sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada sejumlah layanan utama. Di antaranya pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak/jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.

Ia menegaskan pentingnya fokus pada layanan prioritas guna mempercepat penyelesaian backlog.

“Berdasarkan data Pusdatin, titik-titik layanan sudah terpetakan. Jika kita fokus pada tiga layanan utama seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, dan pendaftaran tanah pertama kali, backlog dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Transisi Energi, ATR/BPN Siapkan 849 Ribu Hektare Lahan untuk Infrastruktur Energi Nasional

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara sistem digital GeoKKP dengan kondisi fisik di lapangan.
“Jika dalam sistem GeoKKP tercatat sudah diserahkan kepada masyarakat, tetapi fisiknya masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dikatakan selesai. Ini menjadi perhatian serius dalam konteks PDDM,” tegasnya.

Pertemuan ini juga menjadi forum untuk membahas berbagai tantangan serta solusi dalam percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan agar target yang ditetapkan dapat tercapai.

Sejumlah pejabat turut memberikan arahan, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi.

Melalui langkah percepatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: