Kantor Pertanahan Halteng Siap Serahkan Sertipikat PTSL 2025 untuk Warga Desa Sakam
Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah akan melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Sakam, Kecamatan Patani Timur.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Baca Juga: Ramadan Penuh Berkah, Kantor Pertanahan Halmahera Tengah Salurkan Bantuan untuk Janda dan Anak Yatim
Saat ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah tengah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya menata serta memastikan seluruh sertipikat yang akan diserahkan telah siap dan sesuai dengan data penerima.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum hak atas tanah, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa serta meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK di Jakarta, Alami Luka Bakar 24 Persen
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah berharap kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat Desa Sakam dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara lebih produktif.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
