Nasional

Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Sawah Hanya 11%, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas utama nasional.

Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara itu, sekitar 89% lahan wajib dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.

“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor! Kartu Kuning Kini Bisa Diurus di Car Free Day Ternate

Ia menjelaskan, kebijakan ini berarti hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Sebaliknya, mayoritas lahan harus dilindungi secara ketat guna menjamin ketahanan pangan jangka panjang.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mensyaratkan minimal 87% LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Jika LP2B sebesar 87%, ditambah untuk infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89% lahan harus dilindungi,” jelasnya.

Baca Juga: Abrasi Hantam Rumah Warga, IPPML Desak Pemkab Segera Bertindak di Desa Lelei

Secara khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41%, jauh dari target nasional.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam rapat koordinasi yang turut dihadiri Gubernur Anwar Hafid dan para kepala daerah se-Sulawesi Tengah tersebut, juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Halut Genjot Pembangunan 2027, Ini Sektor yang Jadi Prioritas

Sebanyak 103 Sertipikat Hak Pakai diserahkan kepada delapan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan kepastian hukum atas aset daerah.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat kementerian dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: