Nasional

PP Hak Atas Tanah Direvisi! Ini 10 Perubahan Krusial yang Wajib Diketahui Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pertemuan digelar pada Rabu (07/11/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan baru harus berorientasi pada kepastian hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan aman untuk diterapkan hingga ke daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi! PELATARAN Jadi Solusi Cepat Urus Tanah di Akhir Pekan

Pembahasan konsepsi perubahan PP 18/2021 ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi setelah ditemukan berbagai persoalan di lapangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketidaksinkronan perizinan, dan perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat pengaturan pertanahan.

Pudji menambahkan, setiap substansi kebijakan harus dipahami secara utuh agar implementasinya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Setiap ketentuan memiliki dampaknya masing-masing. Kita harus memastikan tidak ada dampak lain di luar yang telah diatur,” katanya.

Baca Juga: Dari Pameran Teknologi hingga Aksi Kemanusiaan, ELEKTRO FAIR 2026 HME Unkhair Dapat Apresiasi Wabup Halbar

Pada forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan PP 18/2021, meliputi:

  1. Tata kelola Hak Guna Usaha (HGU);
  2. Penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru;
  3. Pengaturan tanah negara;
  4. Pengaturan tanah reklamasi;
  5. Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL);
  6. Pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi;
  7. Perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai;
  8. Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir;
  9. Penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah;
  10. Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk keperluan pengendalian dan pengawasan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka forum tersebut meminta seluruh pejabat untuk memberikan masukan komprehensif.
“Diskusi ini perlu kita perluas. Kita harus menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya berharap Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring dan daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: