Kasus Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Mandek 5 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polda Malut Bertindak!
Ternate – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian Polres Ternate mendesak Polda Maluku Utara untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor STTLP: /94/XI/2025/SPKT dengan terlapor berinisial JU. Hingga kini, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hukum.
Kepada media ini, Kuasa hukum Fadli Yushatu, S.H. dan Ikra Adrianto Idrus, S.H. menyatakan bahwa upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) telah gagal dilakukan, sehingga perkara seharusnya dilanjutkan melalui proses hukum pidana.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran di Halut! Sekda Tegas: Ini Bukan Sekadar Pindah Jabatan
“Klien kami merupakan korban penganiayaan dengan hasil visum menunjukkan luka berat. Namun hingga saat ini, perkara belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas kuasa hukum Fadli Yushatu, S.H.
Menurutnya, apabila perkara telah naik ke tahap penyidikan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diterima oleh pihak korban.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap terlapor.
Mereka juga mengingatkan pimpinan kepolisian di Maluku Utara agar tidak hanya mempercepat penanganan perkara yang viral atau menjadi atensi publik.
Baca Juga: Laga Penentuan! Malut United Siap “Hancurkan” PSBS, Hendri: Kerahkan 200 Persen!
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Direktur Ditreskrimum untuk segera merespons perkara ini. Jangan hanya kasus yang viral yang dipercepat, sementara laporan masyarakat yang sudah lama justru terabaikan,” ujar Ikra Adrianto Idrus, S.H.
Selain itu, kuasa hukum menyebut bahwa perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, sehingga layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Mereka juga telah melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota kepolisian tersebut.
Kuasa hukum, Ikra menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Bupati Saat Lepas CJH Haltim ke Tanah Suci
“Perkara ini sudah berjalan kurang lebih lima bulan tanpa kejelasan. Ini bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Lebih lanjut, mereka mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Jika suatu perkara pidana tidak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu yang wajar, maka patut dipertanyakan: apakah aparat tidak mampu atau tidak mau?” ucap Fadli.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi, sehingga memperkuat kecurigaan adanya perlindungan internal.
Baca Juga: Upacara OTDA ke-30 di Haltim, Ini Pesan Penting Bupati Ubaid Yakub
Untuk itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak dilakukannya gelar perkara secara terbuka untuk menentukan status hukum secara objektif
- Meminta atasan penyidik serta fungsi pengawasan internal untuk segera turun tangan
- Mendesak peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tanpa penundaan lebih lanjut
Kuasa hukum berharap pimpinan kepolisian di Maluku Utara segera mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
