Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Suap Proyek dan Izin Pertambangan AGK, Muhaimin Syarif Dituntut 4 Tahun Penjara

TERNATE – Muhaimin Syarif alias Ucu (40) terdakwa kasus suap proyek dan suap izin pertambangan kepada Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana dalam sidang pembacaan tuntutan perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte pada Selasa, 3 Desember 2024 di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Ternate.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota serta terdakwa Mantan Ketua DPD Gerindra Malut dan Kuasa Hukumnya.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” ungkap Andry.

JPU menegaskan hal-hal yang memberatkan terhadap anak asuh AGK itu sehingga dituntut demikian adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu terdakwa memberikan keterangan berdiri sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Usai tuntutan, Kuasa Hukum Ucu menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut. “Ijin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau pledoi,” kata kuasa hukum Mustakim La Dee.

Mendengar permintaan PH, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi. “Pembacaan pledoi 9 Desember ya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ucu didakwa pidana JPU berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Randi)

Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com

Silahkan Berbagi: