Nasional

Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Antusias: Lebih Aman dari Kebakaran hingga Pemalsuan!

Transformasi digital dalam layanan pertanahan mulai mendapat respons positif dari masyarakat. Penerapan Sertipikat Elektronik dinilai memberikan rasa aman lebih, terutama dari risiko kerusakan fisik maupun pemalsuan dokumen.

Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat tersebut adalah Ahmed Kumala Nur (54), asal Cisauk. Ia mengaku antusias menantikan sertipikat tanah miliknya yang kini tengah diproses menjadi bentuk elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Ahmed datang langsung tanpa menggunakan kuasa untuk mengurus proses roya setelah melunasi cicilan rumahnya. Ia ingin memahami secara langsung alur pelayanan pertanahan.

Baca Juga: Tak Biasa! Wabup Halut Jemput Langsung Jemaah Haji, Aksinya Jadi Sorotan

“Saya penasaran seperti apa bentuk Sertipikat Elektronik karena selama ini yang saya pegang masih yang konvensional. Setahu saya di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk lembaran,” ujarnya, Jumat (17/04/2026).

Setelah menjalani proses layanan, Ahmed menilai alur pelayanan di Kantor Pertanahan sudah jelas dan mudah dipahami. Ia juga merasakan manfaat dari digitalisasi dokumen kepemilikan tanah yang dinilai lebih aman.

Menurutnya, penyimpanan data secara digital mampu meminimalkan risiko pemalsuan. Selain itu, jika terjadi kerusakan seperti kebakaran, pemilik tidak perlu khawatir kehilangan dokumen karena data telah tersimpan dalam sistem.

“Kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen tidak hilang. Jadi menurut saya, sistem digital justru lebih aman dan mempermudah pemilik tanah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Diduga Libatkan Oknum Polisi Mandek 5 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polda Malut Bertindak!

Sebagai bentuk kesiapan, Ahmed juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan.

Hal serupa disampaikan Ismail (51), yang tengah menunggu penyelesaian sertipikat tanahnya.

“Pelayanan di BPN menurut saya sangat baik. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik dari Akta Jual Beli dan sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu Sertipikat Elektronik,” ujarnya.

Pengalaman kedua warga ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Sertipikat Elektronik tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengurusan, tetapi juga meningkatkan rasa aman dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: