Ombudsman Turun Langsung Awasi Haji di Malut, Soroti Layanan hingga Akses Pengaduan Jemaah!
Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Ternate, Selasa (28/04/2026).
Pengawasan tersebut bertepatan dengan pelepasan jemaah haji kloter 13 Provinsi Maluku Utara, sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan bebas dari maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari mandat untuk menjamin kualitas pelayanan publik bagi jemaah.
Baca Juga: Ombudsman Soroti UTBK di Unkhair: Akses Peserta dari Wilayah Terpencil Jadi Masalah Serius!
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan sesuai asas kepatuhan, standar operasional prosedur, serta prinsip keadilan bagi seluruh jemaah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara, Muhammad Zaber Wahid, menyampaikan bahwa mekanisme pelayanan jemaah telah dirancang secara sistematis oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD).
Ia menjelaskan, jemaah dari seluruh kabupaten/kota dijadwalkan masuk ke asrama sesuai waktu yang ditentukan, meskipun dalam praktiknya terdapat jemaah yang datang lebih awal.
“Seluruh jemaah tetap diterima dengan baik oleh panitia, ini bagian dari fleksibilitas layanan yang tetap dalam koridor aturan,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Biasa! Wabup Halut Jemput Langsung Jemaah Haji, Aksinya Jadi Sorotan
Dari sisi fasilitas, PPIHD memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk akomodasi yang layak, bersih, dan nyaman. Standar ini juga diterapkan pada proses transit di Makassar sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Ombudsman menilai pemenuhan standar akomodasi merupakan bagian penting dari hak dasar jemaah sebagai pengguna layanan publik.
Selain itu, pengawasan terhadap jemaah dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemantauan kondisi jemaah setiap hari sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi masalah.
Dari sisi persiapan, seluruh tahapan telah dilakukan sejak dua bulan sebelum keberangkatan, mencakup kesiapan teknis, konsumsi, hingga transportasi yang bekerja sama dengan maskapai Sriwijaya Air.
Dalam aspek kesehatan, perhatian khusus diberikan kepada jemaah lanjut usia yang mencapai sekitar 40 persen dari total 785 jemaah, dengan tambahan tiga jemaah cadangan. PPIHD menyediakan fasilitas kesehatan lengkap, termasuk tenaga medis, obat-obatan, serta pengawasan intensif bagi jemaah lansia.
Ombudsman juga menyoroti aspek aksesibilitas layanan dan sistem pengaduan. Saat ini, PPIHD telah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor layanan dan petugas di lapangan.
Namun demikian, Ombudsman menilai mekanisme tersebut masih perlu diperkuat agar lebih mudah diakses, responsif, dan memiliki kepastian penyelesaian.
“Hal ini penting untuk mencegah terjadinya stagnansi penanganan keluhan yang dapat berdampak pada kualitas layanan jemaah,” tegas Iriyani.
Baca Juga: IPM Kota Ternate Resmi Dikukuhkan 2026–2028, Generasi Baru Muhammadiyah Siap Tancap Gas!
Terkait kepulangan jemaah, seluruh tahapan teknis telah disiapkan, meskipun jadwal masih bersifat dinamis mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
PPIHD berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan kembali ke daerah asal dalam kondisi sehat.
Dalam perspektif Ombudsman, penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Penguatan fungsi pengawasan menjadi kunci untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi jemaah,” tutup Iriyani.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
