Dituding Serobot Lahan, PT Kalpika Wanatama Buka Suara: Semua Izin Resmi!
Taliabu – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan penyerobotan lahan oleh PT Kalpika Wanatama Unit I di Desa Samuya, Kabupaten Pulau Taliabu, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang menyebut tidak adanya izin koridor, pangkalan penampungan, dan izin pemuatan adalah tidak benar.
PT Kalpika Wanatama merupakan pemegang izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Baca Juga: Sejarah Baru! KM Tatamailau Akhirnya Sandar di Tobelo, Pelabuhan Resmi Berganti Nama
Seluruh aktivitas pengangkutan dan pemuatan hasil hutan dilakukan sesuai dengan sistem SIPUHH yang terintegrasi secara nasional. Perusahaan memastikan seluruh dokumen administratif telah terpenuhi sebelum operasional dimulai.
Terkait tuduhan penyerobotan lahan atau aktivitas alat berat di kebun warga, perusahaan menyatakan bahwa seluruh kegiatan dilakukan di dalam areal kerja (zonasi) yang telah ditetapkan negara.
Sebelum pembukaan lahan, perusahaan melakukan sosialisasi, mediasi, dan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait untuk menghindari tumpang tindih lahan.
Apabila terdapat klaim kepemilikan lahan, perusahaan menempuh mekanisme penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat berdasarkan bukti hukum yang sah.
Baca Juga: Resmi! Malut United Pindah Kandang ke Semarang, Laga Lawan Persis Digelar Tanpa Penonton
Sebagai bagian dari Sumber Graha Maluku Group, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan hutan yang lestari.
Pembangunan infrastruktur seperti saluran air dilakukan untuk kebutuhan drainase dan pencegahan kebakaran hutan, bukan untuk merusak lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga melibatkan masyarakat lokal dalam program pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja guna mendukung peningkatan ekonomi daerah.
Perusahaan menyayangkan adanya informasi yang dinilai sepihak dan tidak melalui proses verifikasi.
“Kami menghargai fungsi kontrol sosial dari berbagai pihak, namun kami berharap setiap aspirasi disampaikan berdasarkan data yang faktual agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
