PTSL 2026 Digenjot, 1.000 Sertipikat Tanah Gratis Disiapkan untuk Warga Halmahera Tengah
Halteng – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 guna mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Lengkap.
Hingga saat ini, dari total Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 51.840 hektare, capaian tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat mencapai 21.881 hektare atau sekitar 53 persen.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menargetkan pengukuran dan pemetaan seluas 22.649 hektare. Target tersebut didukung pembiayaan dari APBD seluas 17.916 hektare serta APBN seluas 4.733 hektare. Program ini menjadi bagian dari penataan administrasi pertanahan sekaligus penyediaan data pertanahan yang lengkap dan valid.
Baca Juga: Di Istana Merdeka, Prabowo dan Ulama Sepakat Dorong Kampung Haji serta Perjuangkan Palestina Merdeka
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, menegaskan bahwa PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
“Melalui PTSL Tahun 2026, kami mendorong terwujudnya pendaftaran tanah yang lengkap, valid, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.
Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 mencakup delapan kecamatan untuk kegiatan foto udara serta 13 desa untuk sertifikasi. Selain itu, ditargetkan penerbitan sebanyak 1.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aset Pemerintah Daerah, serta tanah wakaf termasuk rumah ibadah dan fasilitas sosial.
Untuk menjamin pelaksanaan berjalan tertib dan akuntabel, kegiatan PTSL Tahun 2026 didukung sinergi lintas sektor, antara lain Pemerintah Daerah Halmahera Tengah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Halteng, Polres Halteng, Babinsa, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Melalui PTSL Tahun 2026, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, menekan potensi sengketa pertanahan, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
