PT. MTP Menolak Permintaan Pemilik Lahan. Begini Tanggapan Pemilik Lahan
Kep.SULA – malutcenter.com – Para pemilik lahan di KM 1 sampai dengan KM 4 marah besar dan tanpa basa basi langsung beranjak pergi meninggalkan pertemuan di Aula Kantor Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (30/10/2023).
Hal ini disebabkan karena PT. Mangole Timber Producers (PT. MTP) Falabisahaya tidak mengindahkan permintaan dari para pemilik lahan yang mana di atas lahan mereka terbentang pipa besi untuk mengaliri air dari bendungan KM 4 ke area produksi PT. MTP pada Tahun 1986 sampai dengan saat ini.
Salah satu pemilik lahan saat ditemui awak media, menjelaskan kita sebagai pemilik lahan seakan-akan telah dibohongi. Karena sudah jelas kami tidak pernah memberikan pinjaman lahan selebar sepuluh meter (10 Meter) yang diklaim seperti dalam surat yang dikeluarkan oleh PT. MTP pada Tahun 1986.
Tidak ada batas atau patok sepuluh meter seperti tertera dalam surat 1986.
Para pemilik lahan meminta agar PT. Mangole Timber Producers menyewa atau dikontrak lahan kami yang sudah digunakan. Kalau Perusahaan tidak mau, ya silakan diangkat saja pipanya.
“Jadi permasalahan ini belum selesai. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum atas Pemalsuan Tanda Tangan.” Tegas Om Matabot.
“Pemerintah Desa jangan sampai berpihak kepada Perusahaan. Kami ini masyarakat Desa Falabisahaya.” Tutup Om Matabot.
Ahmad Umanailo, salah satu pemilik lahanpun saat diwawancarai di rumahnya, di RT 04 Desa Rawa Mangoli menegaskan kalau dirinya tidak pernah melihat atau memiliki Surat Persetujuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanaman Tahun 1986 seperti yang telah diberikan PT. MTP kepada Bapak Abdul Rajak Sangadji beberapa nulan yang lalu. (ID)
Reporter : Rudy