Nasional

Urus Roya Kini Cuma 5 Menit! Warga Kaget Layanan Pertanahan Makin Cepat

Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Seorang warga Kecamatan Suruh, Suparmi (61), mengaku terkesan saat pertama kali mengurus dokumen pertanahan secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), proses pelayanan di loket dapat diselesaikan dengan sangat cepat.

Baca Juga: Hardiknas 2026, Bupati Halut: Tanpa 3M, Pendidikan Hanya Jadi Formalitas

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit, dan penghapusan hak tanggungan berjalan sangat cepat,” ujar Suparmi.

Sebelumnya, ia sempat mendatangi kantor pertanahan untuk mencari informasi terkait persyaratan roya. Setelah seluruh dokumen lengkap, ia kembali mengajukan permohonan dan langsung diproses.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS), dan berkas langsung diproses,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat proses administrasi roya.

Baca Juga: Diduga Tercemar, Pemda Haltim Panggil Sejumlah Perusahaan Tambang di Teluk Buli

Menurutnya, waktu pelayanan di loket kini berkisar antara tiga hingga lima menit per pemohon.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, Kantah juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon yang mengurus sendiri tanpa kuasa, sehingga mendapatkan layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengurus sendiri layanan pertanahan di Kantah,” pungkas Wahyu.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: