Sering Disalahpahami! Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT Menurut ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen.
Baca Juga: Temui AHY di Jakarta, Gubernur Malut Dorong Proyek Trans Kie Raha untuk Pemerataan Ekonomi
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan,” ujarnya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak.
Melalui proses ini, PPAT dapat memastikan bahwa data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya. Langkah ini penting untuk meminimalisir potensi sengketa sebelum transaksi dilakukan.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang berisi keterangan lengkap mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar. Informasi yang tercantum meliputi status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Baca Juga: Tes Perdana STTAR Ternate Dimulai, Target 300 Mahasiswa Baru Siap Dikejar!
SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data tanah kepada pihak yang berkepentingan.
“SKPT untuk lelang dapat diajukan oleh KPKNL, sedangkan untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut,” jelas Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfungsi sebagai proses verifikasi sebelum transaksi oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan dokumen resmi yang menjelaskan status dan informasi suatu bidang tanah.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan tersebut agar dapat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan dan terhindar dari kesalahan administrasi.
Editor: AbangKhaM
