Nasional

Mafia Tanah Masih Mengintai! ATR/BPN Minta Warga Segera Laporkan Jika Tanah Diserobot

Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik lahan. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam ketika menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi praktik mafia tanah.

“Kami mengimbau masyarakat, apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor ke ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti yang konkret,” ujarnya, Jumat (22/05/2026).

Ia menjelaskan, bagi banyak masyarakat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang akan diwariskan lintas generasi. Karena itu, dokumen pertanahan seperti sertipikat harus dijaga dengan baik dan tidak dipindahtangankan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Tes Perdana STTAR Ternate Dimulai, Target 300 Mahasiswa Baru Siap Dikejar!

Menurutnya, praktik mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kewaspadaan dan respons cepat masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kejahatan tersebut sejak dini.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila tersedia.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.

Baca Juga: Pincang di Laga Penentuan! Malut United Tetap Bidik Poin di Kandang Borneo FC

“Pelapor perlu menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Iljas.

Selain melalui jalur administrasi, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Penanganan kasus mafia tanah dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan hak masyarakat.

Iljas menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah tanpa kompromi.
“Masyarakat jangan takut melapor. Kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: