Legalitas Lebih Kuat! ATR/BPN Ungkap Cara Cepat Ubah HGB Jadi SHM
Memiliki rumah bukan sekadar soal kenyamanan, tetapi juga tentang kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Bagi masyarakat yang saat ini masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, terdapat langkah sederhana untuk meningkatkan perlindungan hukum, yakni dengan mengubah status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
Baca Juga: Mafia Tanah Masih Mengintai! ATR/BPN Minta Warga Segera Laporkan Jika Tanah Diserobot
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses perubahan hak dirancang sederhana dan terjangkau agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Persyaratannya cukup mudah, yakni melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan (bukan tanah kosong), serta mengisi formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain mudah, biaya yang dikenakan juga relatif ringan.
“Biaya PNBP perubahan hak hanya sebesar Rp50.000 dan prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja,” ungkap Shamy.
Baca Juga: Temui AHY di Jakarta, Gubernur Malut Dorong Proyek Trans Kie Raha untuk Pemerataan Ekonomi
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan.
Selain memperkuat kepastian hukum, status SHM juga memberikan perlindungan yang lebih tinggi bagi aset keluarga di masa depan.
“Dengan perubahan ini, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” pungkasnya.
Editor: AbangKhaM
