Cara Hibah Tanah ke Anak Tanpa Ribet, ATR/BPN Ungkap Syarat dan Proses Balik Nama 5 Hari Selesai
Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama, pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Baca Juga: Serius Benahi Tambang! Bupati Haltim Temui Itjen ESDM, Soroti Dampak Lingkungan
Sebelum hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.
“Setelah itu, silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak terdapat keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan keluar, silakan lanjutkan dengan penyelesaian kewajiban penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Baca Juga: Warga Baka Jaya Mulai Didata! Program PTSL 2026 Siapkan Kepastian Hukum Tanah
Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa, termasuk keabsahan dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya,” kata Shamy Ardian.
Apabila semua dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai, sertipikat yang semula atas nama orang tua akan berubah menjadi atas nama anak,” pungkas Shamy Ardian.
Editor: AbangKhaM
