Nasional

Ossy Dermawan Dorong “One Land Tenure System”, Solusi Atasi Konflik Lahan dan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026). Menurut Ossy, konsep ini penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi kebijakan antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga: Ossy Dermawan: Tanpa Tanah, Program Asta Cita Tak Akan Jalan

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dan dihadiri sejumlah anggota. Dalam forum itu, Ossy menegaskan bahwa kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak.

Ia menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun memiliki pendekatan berbeda. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang telah dikuasai masyarakat namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Kondisi tersebut tercermin dari data yang menunjukkan sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Hal ini menegaskan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual di lapangan dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak, Mahasiswa Ternate Turun ke Jalan Bawa 13 Tuntutan!

Lebih lanjut, Ossy menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Ia menyebut, kawasan hutan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang selaras dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan begitu, kita memiliki satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah,” tegasnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: