Nasional

Satu Data Sawah Nasional Dikebut, Ini Dampaknya untuk Investasi dan Pangan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

“Jika data tidak sama, maka kebijakan juga tidak akan sama. Perbedaan peta antara pusat dan daerah berpotensi menimbulkan benturan keputusan serta ketidakpastian bagi investor,” ujar Ossy.

Baca Juga: Pemkab Halut Rotasi Besar-Besaran Pejabat, Sekda Tegaskan Tanpa Unsur Like and Dislike

Ia mengungkapkan, saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, hingga Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidaksinkronan kebijakan di lapangan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar rakor yang melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah guna menyamakan persepsi dan mempercepat penyelarasan data.

“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten, digunakan oleh pusat maupun daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Cegah Kecurangan! Ombudsman Bentuk Tim Awasi SPMB dan PMBM 2026

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kunci menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi.

“Keberadaan data yang jelas memberikan kepastian bagi investor sekaligus memastikan lahan pertanian tetap terlindungi,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri para kepala daerah, pejabat Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: