Nasional

Tanpa Calo, Warga Ini Berhasil Urus Sertifikat Sendiri di PGC: “Ternyata Bisa!”

Suasana Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, siang itu tampak ramai. Di dalam kompleks tersebut, terdapat Mal Pelayanan Publik PGC yang menghadirkan berbagai layanan pemerintah, termasuk layanan pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di antara antrean warga, Dian (43) terlihat menunggu panggilan di loket layanan pertanahan. Ia datang dengan membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri, tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Menurut Dian, menggunakan jasa calo justru akan menambah biaya yang harus dikeluarkan.
“Sayang uangnya kalau pakai calo. Lebih baik urus sendiri saja,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Lippo Hibahkan 30 Hektare Lahan di Meikarta – ATR/BPN Target Rampung < 1 Bulan

Meski demikian, Dian mengaku sempat ragu di awal. Ia menilai urusan pertanahan identik dengan proses yang rumit dan berbelit. Kekhawatiran itu bahkan sempat membuatnya mempertimbangkan menggunakan jasa pihak lain.

“Awalnya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi setelah dijalani, ternyata bisa. Memang butuh waktu, tapi tidak sesulit yang dibayangkan,” katanya.

Faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama bagi Dian. Dengan mengurus sendiri, ia dapat menghemat pengeluaran selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti dengan benar.

Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Ia mengaku mendapatkan pendampingan dan penjelasan dari petugas, sehingga proses yang awalnya membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.

Baca Juga: Rahasia Urus Tanah: Pisahkan Sertipikat Tanpa Kehilangan Induk, Begini Caranya

“Alhamdulillah banyak dibantu petugas BPN. Dari yang awalnya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” ungkapnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik PGC dari informasi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan di pusat perbelanjaan memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Di Mal Pelayanan Publik PGC, masyarakat dapat mengakses beragam layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan sertipikat, pengecekan plot tanah, hingga layanan informasi.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tegaskan Pelayanan Harus Profesional & Transparan, Soroti Peran Penting Loket Informasi

Bagi Dian, pengalaman ini menjadi bukti bahwa urusan pertanahan tidak selalu sulit. Kunci utamanya adalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia menyampaikan harapannya agar kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi,” tutupnya.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: