Mulai Berlaku! ASN ATR/BPN WFH Setiap Jumat, Layanan Dipastikan Tetap Normal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.
“Meski ada penugasan WFH, layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Langkah Serius Anjas Taher, Perebutan Ketua Golkar Malut Dipastikan Sengit
Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor secara fleksibel sesuai kebutuhan. Kebijakan ini berlaku di seluruh unit kerja, mulai dari pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Pimpinan unit kerja diminta memastikan keseimbangan pola kerja serta menyesuaikan penyelenggaraan layanan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional.
Selain itu, layanan pertanahan juga harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, ATR/BPN menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya membuka kanal pengaduan masyarakat dan survei kepuasan, mengoptimalkan sistem informasi serta pemanfaatan teknologi komunikasi seperti website, Instagram, WhatsApp, dan SMS, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.
Baca Juga: Rektor IAIN Ternate Lantik 11 Pejabat Baru, Target Besar Transformasi ke UIN
“Meski WFH, ASN harus tetap responsif terhadap pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia,” tegas Dalu.
Ia juga mengimbau pimpinan unit kerja untuk menyampaikan informasi secara transparan apabila terjadi perubahan mekanisme layanan, serta memastikan seluruh proses pelayanan tetap sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan—baik daring maupun luring—akan tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif.
Editor: AbangKhaM
