Kabar Baik untuk MBR! Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas
Pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Melalui SEB ini, kami mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi MBR. Kami ingin manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh oleh masyarakat,” ujar Nusron.
Baca Juga: Rp100 Miliar Digelontorkan, Jalan Maba Utara–Wasile Utara Dikebut Tahun Ini
SEB tersebut mengatur sinergi antar kementerian dan lembaga, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mengawal proses ini agar berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi dalam tiga klaster, yakni program bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta klaster mandiri.
Nusron mengungkapkan, saat ini pihaknya memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
“Ini yang pertama kami bidik. Selain itu, kami juga akan menyelesaikan sertipikasi untuk 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Akademik, Unkhair Perkuat Karakter Siswa Lewat Psikoedukasi
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar program berjalan tepat sasaran. Ia menyebut kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam memastikan akurasi data penerima manfaat.
“Perlu kerja sama antara Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS, dan juga BRI dalam proses kalibrasi data. Semua pihak memiliki data yang perlu diverifikasi bersama,” ujarnya.
Penandatanganan SEB ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Editor: AbangKhaM
