ATR/BPN Gandeng Pemda Lampung, 9 Program Strategis Disiapkan untuk Percepat Layanan dan Dongkrak Ekonomi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa ATR/BPN tengah bertransformasi menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Usai Lumpuh Akibat Bencana, Kantah Aceh Tamiang Kembali Beroperasi, Nusron Dorong Digitalisasi Arsip
“Kami ingin berubah dan menjadi mitra Pemda. Kepuasan masyarakat adalah prioritas utama dalam setiap layanan yang kami lakukan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/07/2026).
Menurutnya, transformasi tidak hanya dilakukan pada aspek internal, tetapi juga melalui penguatan koordinasi dengan Pemda agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara efektif.
Senada dengan itu, Inspektur Wilayah II ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak Pemda membangun komitmen kerja sama yang terstruktur untuk mendukung tiga fokus utama, yakni penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Lampung memiliki peluang besar menjadi role model pelaksanaan kerja sama ini, khususnya di Pulau Sumatera,” ujarnya.
Sembilan program kolaborasi tersebut merupakan hasil sinergi ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai program ini dapat memberikan solusi konkret bagi Pemda dan masyarakat, termasuk membuka akses permodalan bagi petani melalui kepastian hukum atas tanah.
Baca Juga: Wabup Halut Resmi Luncurkan Peta Jalan Literasi 2026–2030, Targetkan SDM Unggul dan Berdaya Saing
“Saya mengajak seluruh kepala daerah di Lampung untuk mendukung dan mengawal implementasi program ini secara optimal, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh bupati/wali kota dan kepala kantor pertanahan se-Lampung menandatangani kesepakatan kerja sama. Penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan ATR/BPN, KPK, serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Editor: AbangKhaM
