Daerah

Kantah Halteng Gerak Cepat, Dua Layanan Pertanahan Dilakukan di Weda

Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah kembali melaksanakan layanan pertanahan langsung di lapangan. Dua kegiatan dilakukan di Kecamatan Weda, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan pertama berupa penataan batas bidang tanah seluas 924 meter persegi di Desa Were. Bidang tanah tersebut telah memiliki sertipikat sejak 2008.

Sementara kegiatan kedua berupa layanan pertama kali pemberian hak atas bidang tanah seluas 598 meter persegi di Desa Fidi Jaya. Layanan ini menjadi tahap awal dalam proses pendaftaran tanah bagi pemohon.

Baca Juga: Cuma Hitungan Jam, Tanah Tardi Langsung Diukur: “Sekarang Ada Kepastian Jadwal”

Melalui kegiatan lapangan tersebut, Kantah Halteng terus memperkuat pelayanan pertanahan yang tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki.

Kehadiran petugas di lapangan juga menjadi bagian dari upaya Kantah Halteng memastikan proses layanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: