Urus Roya Sertipikat Tanah Bisa Selesai Sehari, BPN Ajak Masyarakat Hindari Calo
Ternate – Mengurus layanan pertanahan tidak selalu rumit. Salah satunya adalah roya atau penghapusan hak tanggungan yang dapat diselesaikan dalam satu hari apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.
Hal ini dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku terbantu oleh pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate yang memberikan informasi persyaratan secara jelas sejak awal pengajuan.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.
Baca Juga: 10 Hari Kebakaran TPA Takome, Ombudsman Soroti Api hingga Kedalaman 13 Meter
Ia mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilainya cepat, mudah, dan jelas. Rizky juga mengajak masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Untuk mengurus roya, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur. Pemohon juga perlu melengkapi fotokopi identitas pemberi dan penerima hak tanggungan sesuai persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Panggung Megah HUT Malut ke-27 di Tengah Karhutla dan Luka Rakyat
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ini sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, atau dengan mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat.
Dengan memahami persyaratan sejak awal dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri, lebih mudah, dan tanpa perantara.
Editor: AbangKhaM
