10 Hari Kebakaran TPA Takome, Ombudsman Soroti Api hingga Kedalaman 13 Meter
Ternate – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, telah berlangsung selama sepuluh hari. Sejumlah kendala masih dihadapi petugas, mulai dari akses jalan, pasokan air, hingga keterbatasan peralatan untuk menjangkau titik api di dalam timbunan sampah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara saat melakukan pemantauan langsung, Senin (12/10/2026), dipimpin Kepala Perwakilan, Iriani Abd Kadir, S.Sos., M.Si.
Tim Ombudsman meminta keterangan dari Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate, Naim Syafar, Kepala Bidang Pengendali Operasional Damkar, Ramli Solemat, serta Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad.
Baca Juga: Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Ternate Diliburkan 3 Hari! Guru Tetap Masuk Kerja
Naim menjelaskan, Damkar Kota Ternate memiliki empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu mobil logistik. Petugas juga melakukan pemantauan di TPA Takome setiap hari pukul 08.00–18.00 WIT.
Namun, akses jalan yang sulit dan keterbatasan personel menjadi kendala, terutama ketika kebakaran terjadi bersamaan di beberapa lokasi. Ia juga menilai perlu adanya pagar pengaman karena lokasi TPA berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Sementara itu, Ramli menyebut penanganan kebakaran telah berlangsung sejak Sabtu (3/10/2026). Petugas menggunakan tiga mesin pompa air, empat mobil distribusi Damkar, serta dua mobil suplai air dari Balai Cipta Karya.
Pasokan air yang berkelanjutan masih menjadi tantangan. Air dari Tolire Kecil yang digunakan petugas dilaporkan bercampur dengan air asin sehingga diperlukan sumber air alternatif.
Baca Juga: Tak Perlu Bolak-balik ke Kantah! ATR/BPN Dekat Bikin Urus Tanah Lebih Mudah
Camat Ternate Barat, Hamid Muhammad, menyoroti belum tersedianya peralatan khusus yang memadai untuk mengalirkan air langsung ke bagian dalam timbunan sampah.
Menurut pengamatannya, titik api dapat menjalar hingga kedalaman sekitar 12–13 meter sehingga pemadaman dari permukaan berpotensi tidak menjangkau sumber api.
Hamid mengatakan, pihak kecamatan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, dan Balai Pekerjaan Umum. Ia juga menyebut sembilan tuntutan masyarakat terkait persoalan TPA sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Ternate dan mendapat tanggapan positif.
Baca Juga: Investasi Diperkuat, ATR/BPN Soroti Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Selain efektivitas pemadaman, Hamid turut menyoroti kondisi petugas yang harus bekerja dalam situasi berat selama kebakaran belum sepenuhnya padam.
Melalui pemantauan tersebut, Ombudsman menyoroti perlunya evaluasi penanganan kebakaran, termasuk dukungan armada, personel, pasokan air, peralatan khusus, serta langkah mitigasi untuk melindungi warga di sekitar TPA.
Pemantauan ini menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam memastikan penanganan keadaan darurat memperhatikan keselamatan masyarakat dan kesiapan petugas.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
